PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar,...
Pasal 20
BAB 4 — EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terhadap penerapan rencana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion; b. pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan oleh para pihak di wilayah ekoregion; dan c. pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan kelembagaan lingkungan hidup dan kelembagaan kehutanan di wilayah ekoregion.
