PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar,...
Pasal 21
BAB 4 — EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Kebijakan kelembagaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pusat dan daerah di wilayah ekoregion, antara lain: a. peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; atau b. bentuk kelembagaan lingkungan hidup dan kelembagaan kehutanan dengan permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah.
