PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang Norma, Standar,...
Pasal 19
BAB 4 — EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Ruang Lingkup evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup meliputi: a. pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion; b. uji kualitas lingkungan di wilayah ekoregion;
c. tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion.
