PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan...
Pasal 9
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi penerapan Standar dan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan kementerian/lembaga terkait. (3) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pertimbangan untuk: a. pembinaan terhadap LSP; dan b. kaji ulang standar kompetensi terkait pengendalian pencemaran air.
