PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan...
Pasal 8
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Kepala Badan cq. Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan Direktorat Teknis yang menangani pengendalian pencemaran air serta Kementerian/Lembaga terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan standar dan sertifikasi Kompetensi Penanggung jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
