PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan...
Pasal 7
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH DAN PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
(1) Untuk memelihara kompetensi pemegang Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), LSP wajib melakukan penilikan (surveillance) yang mencakup: a. evaluasi rekaman kegiatan; b. evaluasi asessmen; dan/atau c. witness/pengamatan. (2) Penilikan (surveillance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali. (3) Hasil penilikan (surveillance) digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan sertifikat kompetensi.
