PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan...
Pasal 6
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH DAN PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten sebagai Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air diberikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh LSP kepada Menteri cq. Kepala Badan.
