Pasal 5
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH DAN PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
(1) Peserta yang akan mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP wajib memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk Penanggung jawab Operasional Pengolahan Air Limbah:
tingkat pendidikan paling rendah: a) D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah; b) D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah; atau c) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah.
mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
mampu berbahasa INDONESIA dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi b. untuk Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air:
tingkat pendidikan paling rendah: a) S-2 (Strata-Dua); b) S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; c) S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; d) D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; e) D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau f) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air.
mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
mampu berbahasa INDONESIA dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi. (3) Dalam hal calon peserta Uji Kompetensi belum memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 dan huruf b angka 4, calon peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.
