PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan...
Pasal 4
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH DAN PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh LSP. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan Uji Kompetensi wajib: a. mendapatkan lisensi dari BNSP; dan b. diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
