PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan...
Pasal 3
BAB 3 — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH DAN PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
(1) Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi. (3) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
