PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki instalasi pengolahan air limbah wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air yang memiliki Sertifikat Kompetensi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
