PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 9
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi dari Tim Penilai Izin Belajar, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN persetujuan/penolakan terhadap permohonan Izin Belajar.
(2) Untuk permohonan Izin Belajar yang disetujui, Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Izin Belajar Dengan Biaya Mandiri. (3) Untuk permohonan Izin Belajar yang ditolak, penolakan disampaikan dalam bentuk surat, disertai dengan alasan penolakan.
