PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 10
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) Surat keputusan izin belajar dengan biaya mandiri atau surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diterbitkan sebelum tahun ajaran baru dimulai. (2) Surat keputusan izin belajar dengan biaya mandiri mulai berlaku sejak dimulainya kalender akademik. (3) Format Surat Keputusan Izin Belajar Dengan Biaya Mandiri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
