PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 11
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
Jangka waktu pelaksanaan Izin Belajar diatur sebagai berikut: a. 3 (tiga) tahun untuk jenjang pendidikan SLTP dan SLTA atau sederajat; b. 1 (satu) tahun untuk jenjang pendidikan Diploma-I; c. 2 (dua) tahun untuk jenjang pendidikan Diploma-II; d. 3 (tiga) tahun untuk jenjang pendidikan Diploma-III; e. 4 (empat) tahun untuk jenjang pendidikan Strata-1 bagi program Diploma-IV/Strata-1; f. 2 (dua) tahun untuk jenjang pendidikan Strata-1 linier bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma-III; g. 2 (dua) tahun untuk jenjang pendidikan Strata-2; dan h. 4 (empat) tahun untuk jenjang pendidikan Strata-3.
