PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 12
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) PNS yang tidak dapat menyelesaikan Izin Belajar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diberikan perpanjangan Izin Belajar. (2) Perpanjangan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
