PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 13
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) Permohonan perpanjangan Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diajukan oleh PNS dengan persyaratan: a. memperoleh rekomendasi dari pimpinan lembaga pendidikan dan disertai rencana penyelesaian studi; dan b. mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit Kerja. (2) Permohonan perpanjangan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin Belajar berakhir. (3) Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima, pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Studi Dengan Biaya Mandiri.
