PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 14
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) Dalam hal PNS tidak dapat menyelesaikan pendidikannya karena alasan kedinasan, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pindah program studi dan/atau perguruan tinggi. (2) Perpindahan program studi dan/atau perguruan tinggi karena alasan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa: a. promosi jabatan ke daerah lain; b. alih tugas ke daerah lain; dan/atau c. diperbantukan ke instansi lain di luar daerah.
