PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 15
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) Perpindahan bidang studi dan/atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Kepala Unit Kerja. (2) PNS yang pindah bidang studi dan/atau perguruan tinggi tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang, ijazah yang diperoleh tidak dapat diproses dalam administrasi kepegawaian.
