PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 8
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Tim Penilai Izin Belajar memberikan rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang disertai penjelasan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persetujuan atau penolakan penerbitan Surat Izin Belajar.
