PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 7
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) Berdasarkan permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat yang berwenang menunjuk Tim Penilai izin belajar untuk melakukan penilaian. (2) Tim Penilai Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh: a. Kepala Biro Umum/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, pada setiap Unit Kerja Eselon I; atau b. Kepala UPT, untuk izin belajar tingkat SLTP dan SLTA.
