PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 6
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
Permohonan Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima oleh Pejabat yang berwenang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya kalender akademik.
