Pasal 5
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) PNS yang dapat mengajukan permohonan Izin Belajar harus memenuhi persyaratan : a. memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang kurangnya bernilai baik; c. tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat; d. tidak sedang : 1). mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 2). dalam proses penjatuhan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan 3). menjalani hukuman pidana. e. menandatangani surat pernyataan kesanggupan menanggung seluruh biaya pendidikan; f. menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut jabatan struktural setelah selesai melaksanakan studi dan penyesuaian ijazah/pencantuman gelar dalam administrasi kepegawaian; dan g. dilengkapi dengan brosur dari lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi akreditasi, program studi, rencana kegiatan dan jadwal pembelajaran. (2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan melampirkan persetujuan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
