Pasal 4
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
Izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan oleh pejabat yang berwenang, dengan ketentuan : a. Menteri untuk Izin Belajar bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Eselon I untuk Izin Belajar bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup unit kerjanya; c. Kepala Biro Umum untuk Izin Belajar bagi PNS dan Pejabat Struktural sampai dengan Jabatan Administrator lingkup Biro dan Pusat lingkup Sekretariat Jenderal; d. Sekretaris Inspektorat Jenderal bagi PNS dan Pejabat Struktural sampai dengan Jabatan Administrator lingkup Inspektorat Jenderal; e. Sekretaris Direktorat Jenderal bagi PNS dan Pejabat Struktural sampai dengan Jabatan Administrator lingkup unit kerjanya; f. Sekretaris Badan bagi PNS dan Pejabat Struktural sampai dengan Jabatan Administrator lingkup Badan; dan g. Kepala Unit Kerja untuk izin belajar jenjang pendidikan SLTP dan SLTA atau sederajat.
