PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 3
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat; b. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; c. Diploma (Diploma-I, Diploma-II, Diploma-III, dan Diploma -IV); d. Sarjana; dan e. Pasca Sarjana (Strata-2, Strata-3 atau setara). (2) Jenjang pendidikan sederajat SLTP atau SLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, antara lain Kelompok Belajar Paket B dan Kelompok Belajar Paket C.
