Pasal 2
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) Studi dengan biaya mandiri bagi PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan melalui pemberian izin belajar. (2) Izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan: a. program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. dilakukan di luar jam kerja; c. tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari; dan d. lokasi sekolah/perguruan tinggi dapat ditempuh dengan waktu kurang lebih 2 (dua) jam atau jarak tempuh kurang dari 60 (enam puluh) kilometer dari kantor. (3) Sekolah/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, yang dapat diajukan dalam permohonan izin belajar, dengan ketentuan: a. mempunyai program studi dengan akreditasi paling rendah B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); b. program pendidikan yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka (UT); atau c. mempunyai program studi dengan akreditasi paling rendah C dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk perguruan tinggi yang diajukan di Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
