PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 22
BAB 3 — PENGGUNAAN IJAZAH, PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENGAKUAN GELAR DALAM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
(1) PNS yang memperoleh ijazah Strata-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d wajib melakukan presentasi ilmiah. (2) Permohonan untuk melaksanakan presentasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melampirkan: a. laporan akhir studi dengan biaya mandiri; b. fotokopi ijazah dan transkrip nilai; c. ringkasan disertasi sebanyak 3 (tiga) eksemplar; d. biodata/data riwayat hidup; dan e. bahan presentasi.
