PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 23
BAB 3 — PENGGUNAAN IJAZAH, PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENGAKUAN GELAR DALAM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
(1) Ujian penggunaan ijazah/penyesuaian ijazah/pengakuan gelar dalam administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ujian penggunaan ijazah, ujian penyesuaian ijazah, dan ujian pengakuan gelar dalam administrasi kepegawaian diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
