PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENGGUNAAN IJAZAH, PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENGAKUAN GELAR DALAM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Ujian penggunaan ijazah/penyesuaian ijazah/pengakuan gelar dalam administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan bagi: a. PNS yang karena jabatan strukturalnya dapat mencapai pangkat puncak sesuai ijazah yang diperoleh; b. PNS yang telah mencapai pangkat puncak atau sama dengan pangkat sesuai ijazah yang diperoleh; c. PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan/atau d. PNS yang memperoleh Ijazah Strata-3.
