PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENGGUNAAN IJAZAH, PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENGAKUAN GELAR DALAM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
(1) Pengakuan gelar dalam administrasi kepegawaian dituangkan dalam keputusan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi atas nama Menteri setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. (2) Dalam hal pengakuan gelar bersamaan dengan kenaikan pangkat atau jabatan, PNS perlu mengusulkan penerbitan keputusan pencantuman gelar.
