Pasal 4
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELAKSANA PENUGASAN
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BUMN yang ditugaskan: a. wajib:
mengikutsertakan masyarakat yang ada di dalam kebun saat ini dan/atau masyarakat sekitar dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit sebagaimana yang terjadi sebelum pengambilalihan.
menanam tanaman hutan berkayu pada areal kosong, dan melakukan penggantian tanaman sawit tidak produktif dan/atau melewati masa daur dengan tanaman hutan, serta melakukan pemeliharaan;
melaksanakan pemeliharaan kebun, pabrik kelapa sawit, sarana produksi, dan sarana pendukung lainnya seperti kegiatan petik, olah, jual sawit
menjaga iklim perusahaan tetap kondusif dan seluruh pekerja operasional tetap dapat bekerja seperti sediakala.
melaksanakan perlindungan dan pengamanan, yang dalam pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan Kepolisian, PPNS dan Pemerintah Daerah.
memperkerjakan tenaga teknis kehutanan bidang pembinaan hutan dan perlindungan hutan.
membayar pajak dan iuran sesuai peraturan perundang- undangan.
melaporkan seluruh kegiatannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. dilarang:
melakukan penanaman kelapa sawit (antara lain peremajaan, penyulaman) atau tanaman perkebunan jenis lainnya.
mengalihkan, menjaminkan atau menggadaikan aset-aset terkait dengan perkebunan kelapa sawit dan seluruh bangunan di atasnya yang menjadi obyek penugasan pengelolaan.
membakar lahan dalam penyiapan lahan untuk penanaman tanaman hutan atau kegiatan lainnya.
