PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-47-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang ALIH MANAJEMEN PERKEBUNAN...
Pasal 5
BAB 4 — BIAYA OPERASIONAL PENUGASAN DAN PENDAPATAN
(1) Biaya operasional yang timbul dari penugasan dibebankan pada hasil pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Seluruh Bangunan di atasnya yang dilakukan BUMN yang ditugaskan. (2) Pendapatan hasil pengelolaan kebun sawit dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendapatan hasil operasional penugasan diserahkan ke kas negara, yang perhitungannya didasarkan hasil audit dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya yang timbul sebagai akibat pengambilalihan dibebankan kepada APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
