Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN PENGELOLAAN
Pengelolaan perkebunan kelapa sawit berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya yang dilakukan oleh BUMN yang ditugaskan, meliputi kegiatan: a. Melakukan alih manajemen dan operasionalisasi seluruh fasilitas yang ada dari KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda, serta dari Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda kepada BUMN yang ditugaskan dengan penyerahan dokumen keuangan (account), dan laporan keuangan, dokumen rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) serta pengisian Direksi dari BUMN yang ditunjuk. b. Melakukan pemeliharaan, pemanenan, pengolahan hasil kebun sawit di pabrik, dan pemasaran hasil. c. Melaksanakan perlindungan dan pengamanan perkebunan kelapa sawit beserta seluruh sarana dan prasarana yang ada. d. Mempersiapkan proses peralihan kembali fungsi kawasan hutan.
