PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-47-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang ALIH MANAJEMEN PERKEBUNAN...
Pasal 2
BAB 1 — PENGAMBILALIHAN MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PENUGASAN
Untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit berikut seluruh bangunan yang ada di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkonsultasi kepada Menteri BUMN, dan selanjutnya Menteri BUMN menugaskan BUMN yang ditunjuk.
