Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui identifikasi jenis jabatan pada unit kerja. (2) Identifikasi jenis jabatan pada unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional pada unit kerja. (3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain: a. pengendali dampak lingkungan; b. pengawas lingkungan hidup; c. polisi kehutanan; d. penyuluh kehutanan; e. pengendali ekosistem hutan; dan f. jabatan fungsional lainnya. (4) Identifikasi jenis jabatan pada unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengisian instrumen identifikasi jenis jabatan. (5) Instrumen identifikasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi dan direkapitulasi oleh unit kerja. (6) Hasil identifikasi jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar dalam kegiatan identifikasi standar kompetensi.
