PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Identifikasi standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi: a. uraian tugas; b. standar kompetensi jabatan; dan c. peraturan terkait. (2) Hasil identifikasi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk daftar telaahan standar kompetensi. (3) Daftar telaahan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan instrumen pengukuran kompetensi dan perilaku kerja.
