PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Perencanaan pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. pemetaan jabatan SDM aparatur; b. identifikasi standar kompetensi SDM aparatur; c. penyusunan instrumen pengukuran kompetensi dan perilaku kerja SDM aparatur; d. pengukuran kompetensi dan perilaku kerja SDM aparatur; e. penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM aparatur; f. penyusunan roadmap perencanaan pengembangan SDM aparatur; dan g. penyusunan dokumen rencana pengembangan SDM aparatur. (2) Perencanaan pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim unit kerja yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja/instansi.
