PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Perencanaan pengembangan SDM terdiri atas: a. perencanaan pengembangan SDM aparatur; dan b. perencanaan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan. (2) Perencanaan pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen rencana pengembangan SDM.
