PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 46
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM aparatur, Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM aparatur, Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan bidang lingkungan hidup kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan untuk disampaikan kepada Eselon I teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
