Pasal 45
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM dilakukan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia cq. Pusat Perencanaan dan pengembangan SDM. (2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Perencanaan dan pengembangan SDM dapat bekerja sama dengan satuan kerja/unit kerja. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. tahapan perencanaan pengembangan SDM; b. pelaporan kegiatan perencanaan pengembangan SDM; dan c. tindak lanjut hasil perencanaan pengembangan SDM. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. supervisi langsung ke lapangan; b. menggunakan aplikasi dan jaringan internet.
(5) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
