PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 44
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Untuk mempermudah koordinasi dan sinkronisasi dalam informasi perencanaan dan pengembangan SDM,
dilakukan pengembangan sistem informasi perencanaan pengembangan SDM. (2) Pengembangan sistem informasi perencanaan pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (3) Pengembangan sistem informasi perencanaan pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arus data dalam penyusunan dokumen perencanaan pengembangan SDM, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi.
