Pasal 43
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pembinaan dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan terhadap satuan kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi yang menangani urusan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui : a. bimbingan teknis; dan/atau b. bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, kerjasama dalam pengembangan, penyelenggaraan dan evaluasi perencanaan pengembangan SDM. (4) Pembinaan dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
