PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 47
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan dalam pelaksanaan perencanaan dan pengembangan SDM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
