PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 40
BAB 4 — PENGEMBANGAN SDM
(1) Pengembangan SDM terdiri atas: a. pengembangan SDM aparatur; dan b. pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan. (2) Pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pelatihan; b. magang; c. studi banding; d. bimbingan teknis; e. workshop; f. sosialisasi; dan/atau g. assesment center.
