PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 39
BAB 3 — DOKUMEN ANALISIS RENCANA PENGEMBANGAN SDM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
(1) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan kepada:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Pusat Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan; dan c. lembaga Diklat Pemerintah Daerah. (2) Dokumen rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan: a. rencana pelatihan aparatur dan Non Aparatur jangka menengah; b. rencana pelatihan masyarakat jangka menengah; dan c. rencana pengembangan generasi lingkungan jangka menengah.
