Pasal 38
BAB 3 — DOKUMEN ANALISIS RENCANA PENGEMBANGAN SDM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
(1) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sebagai dasar dalam menyusun dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang. (2) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dokumen rencana pengembangan SDM 5 (lima) tahunan. (3) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (4) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan jangka panjang ditetapkan oleh Kepala Badan.
