Pasal 37
BAB 3 — DOKUMEN ANALISIS RENCANA PENGEMBANGAN SDM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
(1) Hasil analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), digunakan sebagai dasar dalam menyusun dokumen rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan. (2) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hasil analisa rencana pengembangan SDM LHK;
b. rekomendasi untuk masing-masing jenis dan/atau jabatan SDM lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kebutuhan pengembangan SDM tingkat organisasi. (4) Dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Format dokumen analisis rencana pengembangan SDM lingkungan hidup dan kehutanan 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
