PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 36
BAB 3 — DOKUMEN ANALISIS RENCANA PENGEMBANGAN SDM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
(1) Dokumen rencana pengembangan SDM aparatur dan dokumen rencana pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan yang telah disusun oleh satuan kerja/instansi disampaikan kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia cq. Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM. (2) Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM melakukan analisa terhadap dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
