Pasal 41
BAB 4 — PENGEMBANGAN SDM
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diselenggarakan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan yang kompeten dan profesional. (2) Magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b diselengggarakan untuk memberikan pengalaman kerja bagi individu, kelompok maupun masyarakat sekaligus mengaplikasikan pengetahuan yang dimiliki. (3) Studi banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c diselenggarakan sebagai media belajar di lingkungan yang berbeda guna peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan peraturan perundang-undangan. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d diselenggarakan untuk memberikan arahan dan tuntunan pemanfaatan teknologi terapan dan manajemen beserta penerapannya kepada aparat/masyarakat dalam suatu pelaksanaan kegiatan. (5) Workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e diselenggarakan untuk membahas masalah tertentu, oleh beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu. (6) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f diselenggarakan untuk menyebarluaskan informasi mengenai nilai maupun aturan. (7) Assesment center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf g diselenggarakan untuk menilai atau mengevaluasi perilaku pegawai dalam pekerjaan sehingga hasilnya dapat digunakan dalam strategi pengembangan SDM suatu organisasi.
