PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 31
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan berupa pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan. (2) Penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. hasil pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur; b. kebijakan baru; dan c. perkembangan teknologi. (3) Tata cara penyusunan rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
