PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 30
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM
(1) Tim unit kerja melakukan analisis terhadap data hasil rekapitulasi pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3). (2) Hasil analisis terhadap data hasil pengukuran kompetensi disampaikan kepada Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun rekomendasi kebutuhan pengembangan SDM Non Aparatur, masyarakat dan generasi lingkungan. (4) Tata cara pengukuran kompetensi SDM Non Aparatur, masyarakat, dan generasi lingkungan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
